- Istimewa
Terkuak, Ini Modus 2 Guru Agama Cabuli 24 Santri Pondok Pesantren di Padang Lawas Sumatera Utara
Padang Lawas, tvOnenews.com - Akhirnya modus dua (2) orang guru agama berinisial S (30) dan MS (26) cabuli 24 santri Pondok Pesantren Al Mustajabah, di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut), terkuak.
Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, kepada tvOnenews.com, Senin (6/03/23).
Hitler Hutagalung beberkan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku yang berstatus sebagai guru agama di ponpes tersebut dan saksi korban, tindakan pencabulan ini terjadi sejak bulan Juli 2022 hingga 2023 di Pondok Pesantren.
"Adapun modus kedua tersangka mencabuli 24 santri itu, dengan modus meminta pijat pada tengah malam. Kemudian, para pelaku melancarkan aksi bejatnya dari bulan Juli tahun 2022 hingga 2023, sebanyak 24 korban berusia 14-16 tahun," kata AKP Hitler Hutagalung, kepada awak tvOnenews.com, Senin (06/03/23).
Sambungnya ia ceritakan, jadi modus tersangka mendatangi pondok tempat para santri tinggal saat tengah malam. Kemudian tersangka meminta korbannya untuk memijat badan pelaku.
"Setelah itu, pelaku menyuruh korban untuk tidur dan pelaku kemudian mengisap alat kelamin korban,” beber AKP Hitler Hutagalung.
Di samping itu, ia katakan, terungkapnya kasus ini berawal dari sejumlah orang tua korban yang curiga adanya isu sejumlah santri Ponpes menjadi korban pencabulan.
Kemudian, ia sebutkan, para orang tua murid mempertanyakan hal tersebut pada anak anak mereka. Alhasil sejumlah korban mengakui telah menjadi korban pencabulan dua guru agama tersebut.
“Awal mula orang tua korban curiga ada informasi satu minggu lalu ada kasus asusila atau cabul di Sekolah anak mereka. Jadi mereka tanyakan kejadian itu pada anak-anaknya dan anak-anak mereka mengaku juga menjadi korban, tak terima perbuatan pelaku kemudian para orang tua korban pada Minggu (5/3/2023) langsung membuat laporan ke Polres,” jelas AKP Hitler Hutagalung.
Sambung AKP Hitler Hutagalung jelaskan, setelah mengetahui kejadian tersebut, sebanyak 9 korban didampingi orang tua korban langsung membuat laporan Polisi pada Minggu (06/03/23) lalu, dan hingga senin (06/03/23).
Lalu, para korban masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Padang Lawas (PPA).
“Sampai hari ini sebanyak 9 korban telah membuat LP (Laporan Polisi) dan masih menjalani pemeriksaan di Polres, kalua informasi yang kita dapat dari pihak sekolah ada 24 korban, dan rencananya 15 korban lagi akan kita periksa pada hari selasa besok,” ungkap Hitler.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 6 Huruf B, Jo Pasal 15 Huruf B,E dan G Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara. (dho/aag)