- Tim tvOne/Rizki Amana
FAKTA BARU Mario Dandy Tendang Kepala David yang Tergolek Lemah Sambil Teriak Free Kick
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian terus mengungkap fakta baru terkait aksi penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh pelaku utama Mario Dandy Satrio anak eks Pejabat Pajak Kemenkeu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkap aksi penganiayaan terhadap David diawali dengan penendangan pada bagian kepala korban oleh Mario Dandy.
Bahkan, Mario Dandy sempat menyebut kata 'Free Kick' atau 'Tendangan Bebas' laikanya pesepak bola yang sedang bertanding saat akan pertama kali menendang kepala korban.
"Di sana di antaranya ada kata-kata Free Kick, baru ditendang ke kepala, seperti tendangan bebas," kata Hengki dalam konferensi persnyadi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Usai melakukan aksi penendangan pertama yang diarahkan ke kepala korban, Mario Dandy kembali melakukan penganiayaan.
Tak cukup samapi di situ, saat melakukan penganiayaan secara membabi buta tersebut sang pelaku mengaku tak takut jika korban mati akibat aksinya tersebut.
"Ada kata-kata gua enggak takut kalau anak orang mati," katanya.
Diketahui, video penganiayaan yang dilakukan Mario selaku anak eks pejabat Pajak Kemenkeu itu sempat tersebar luas pada jejaring media sosial.
Dalam video yang sempat beredar itu terlihat sang pelaku turut serta melakukan selebarasi bak pemain sepak bola Christian Ronaldo usai menganiaya korban.
Sebelumnya, pihak kepolisian menambahkan jeratan pasal terhadap tersangka penganiayaan terhadap David yakni Mario Dandy Satrio yang juga merupakan anak dari eks pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan sang pelaku terancam hukuman penganiayaan berat yang direncanakan.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan penetapan pasal baru terhadap tersangka Mario dilakukan usai pemeriksaan dan berbagai alat bukti secara intensif.
Menurutnya kini Mario disangkakan Pasal 355 KUHP Ayat 1, subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP, subsider 353 Ayat 2 KUHP, subsider 351 Ayat 2 KUHP dan Pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. (raa/muu)