- Istimewa
Mario Dandy Satriyo Disebut Perintahkan Shane Lukas Ganti Pelat Nomor Mobil Rubicon
Jakarta, tvOnenews.com - Mario Dandy Satriyo (20) disebut perintahkan Shane Lukas (19) untuk mengganti pelat nomor mobil Rubicon.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Shane Lukas, yakni Happy SP Sihombing pada Senin (28/2/2023).
Mobil Rubicon ini menjadi hal disorot oleh netizen terkait kasus penganiayaan terhadap David (17) yang merupakan anak salah satu petinggi GP Ansor.
Sedangkan, pelaku penganiayaan itu adalah Mario Dandy Satriyo yang merupakan anak dari pejabat pajak, yakni Rafael Alun Trisambodo.
Saat penganiayaan terjadi tanggal 20 Februari 2023 lalu, David dihubungi via WhatsApp oleh mantan pacarnya---AG---yang mau mengembalikan kartu pelajar.
David pun share loc atau menyebarkan lokasinya. Saat itu, David sedang berada di rumah temannya.
Pelat nomor mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo yang bodong. Dok: Istimewa
Tak lama kemudian, ada Rubicon berpelat B 120 DEN yang sudah menunggu di depan jalan setelah “dipancing” oleh pesan WhatsApp yang diduga dikirimkan AG.
Ada empat orang di dalam mobil yang disebut milik Mario Dandy Satriyo. David pun diajak ke sebuah gang kosong.
Korban pun dianiaya di sana hingga mengalami luka serius di muka sebelah kanan. Hingga saat ini, David masih dirawat di RS Medika.
Selain kronologinya bikin heboh, dari foto dan video yang beredar di Twitter, mobil Jeep Mario Dandy Satriyo juga disebut berganti nomor polisi dari B 120 DEN menjadi B 2571 PBP.
Mobil itu dikenali netizen karena Mario Dandy Satriyo pernah mengunggahnya di TikTok pribadinya.
"Rubicon ini pernah dipakai sebelum kejadian. Satu lagi, kata bapaknya (ayah Shane Lukas), yang mengganti pelat nomor itu dipaksa Mario Dandy Satriyo. 'Shane Lukas ganti pelat nomor'. Jadi yang disuruh ganti pelat nomor itu, yang menyuruh itu adalah si Mario Dandy Satriyo," ujar Happy.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi memaparkan terkait pelat nomor Rubicon Mario Dandy Satriyo dari B 120 DEN menjadi B 2571 PBP.
Pelat nomor mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo yang asli. Dok: Istimewa
"Saat itu, mobil ini menggunakan pelat nomor B 120 DEN. Kemudian, setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Ade.
Ade menyebut pelat Rubicon asli Mario Dandy Satriyo adalah B 2571 PBP.
"Kami mengamankan nomor polisi B 2571 PBP. Sesuai dengan STNK yang ada," jelasnya.
Kini, Shane Lukas yang merupakan teman Mario Dandy Satriyo ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan David.
Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembiaran saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David.
Shane Lukas pun dijerat Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (nsi)