Tangkapan Layar Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan Anak Pejabat Pajak dan Pimpinan GP Ansor.
Sumber :
  • Istimewa

Teman Mario Dandy Jadi Tersangka, Polisi Sebut Karena Ikut Merekam

Jumat, 24 Februari 2023 - 14:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian telah menetapkan status tersangka terhadap SLR (19) selaku teman dari Mario Dandy Satrio seorang anak pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus penganiayaan seorang pelajar bernama David (17).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam dalam keterangannya. 

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti, dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, kami telah mengalihkan status SRL 19 Tahun menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada awak media, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Ade Ary menuturkan tersangka SLR memiliki peran tersendiri dalam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David. 

Salah satu peran SLR yakni berupa aksi merekam melalui handphone Mario saat aksi penganiayaan berlangsung. 

"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," ungkapnya. 

Selain itu, peran dari tersangka SRL berupa memberikan saran kepada Mario untuk melakukan aksi penganiayaan. 

Saat itu pula Mario pun turut serta mengajak SRL untuk melakukan aksi penganiayaan terhadap David. 

"Mengiyakan ajakan tersangka MDS untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban. Memberikan pendapat kepada tersangka MDS 'wah parah itu' ya sudah hajar saja," kata Ade Ary. 

"Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," sambungnya. 


Mario Dandy Setelah Ditetapkan jadi Tersangka (tim tvOne)

Atas perbuatannya, SLR disangkakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.

Sementara, tersangka Mario disangkakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya. (raa) 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral