Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana..
Sumber :
  • dok. Kejagung

Kejagung Hentikan Dua Perkara Penganiayaan dengan Restorative Justice

Kamis, 23 Februari 2023 - 23:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan hukum terhadap tiga perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Dua di antara tiga perkara tersebut adalah kasus penganiayaan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyetujui 3 permohonan pengajuan restorative tersebut. 

"Jaksa Agung melalui jaksa agung muda tindak pidana umum, Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).



Ketut memaparkan 3 perkara tersebut yakni kasus penganiayaan oleh Pak cik dan Rezha Juarsah. Kemudian kasus pelanggaran peraturan perkebunan oleh Rizky Adianata.

Pertama, tersangka Matsum alias Pak Cik bin Bujang dari Kejaksaan Negeri Sambas yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Kedua, tersangka Muhamad Rezha Juarsah dari Kejaksaan Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Ketiga, tersangka Rizky Adianata dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ketut menjelaskan, alasan disetujuinya permohonan restorative justice tersebut, yakni antara lain:

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
8. Pertimbangan sosiologis;
9. Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral