- tim tvone/Julio Trisaputra
Ini Deretan Komentar Para Tokoh Populer Indonesia soal Vonis Ferdy Sambo
Arsul Sani jelaskan, bahwa vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo bisa berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini lantaran Menurutnya, besar kemungkinan bisa terjadi karena menyesuaikan KUHP baru yang mulai berlaku pada 2026.
“Jadi dalam konteks pidana mati Pak Ferdy Sambo, terdapat juga kemungkinan perubahan menjadi pidana semur hidup karena sistem yang kita atur yang kita tetapkan dalam KUHP [baru] kita,” kata Arsul di Gedung DPR kepada tvOnenews.com, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2023).
Politikus dari PPP itu juga katakan, bahwa vonis hukuman mati Ferdy Sambo ini belum berkekuatan hukum tetap.
Hal ini disebabkan karena Ferdy Sambo masih bisa mengajukan keberatan atau banding, lalu mengajukan kasasi.
“Bahkan setelah itu juga bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa grasi. Proses-proses itu bisa kemudian melewati 3 tahun. Setelah melewati masa 3 tahun berlaku KUHP yang baru. Di bulan Desember [2026] itu akan berlaku KUHP yang baru,” pungkas Arsul.
Potret Ferdy Sambo saat Menjabat Kadiv Propam Polri.
Sambungnya mengatakan, dalam KUHP baru itu mengatur apabila tersangka divonis hukuman mati, lalu pihak itu harus menjalani pidana penjara selama 10 tahun terlebih dahulu.
“Dan dia menjadi berlakuan baik, menjadi warga binaan masyarakatan yang baik, memenuhi syarat-syarat berlaku baik yang ditetapkan permasyarakatan. Maka hukumannya akan berubah menjadi hukuman pernjara seumur hidup,” bebernya.
Selanjutnya, komentar itu pun datang dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumendana. Di mana pihak Kejagung mengapresiasi kinerja Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Ferdy Sambo.
"Kita apresiasi vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan. Kami juga apresiasi Jaksa Penuntut Umum karena semua pertimbangan hukum dan fakta hukum dalam surat tuntutan diakomodir dalam surat putusan pengadilan," ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Bahkan, menurutnya, JPU sudah berhasil untuk meyakinkan hakim terkait dakwaan pasal pembunuhan berencana yang dibuktikan dengan putusan Majelis Hakim, dan pasal Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.