Usai Red Notice Terbit, Kejagung Ungkap Keberadaan Riza Chalid Diduga di Wilayah ASEAN
- tvOnenews/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan telah mengetahui keberadaan buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menerangkan bahwa, yang bersangkutan diketahui berada di salah satu negara wilayah ASEAN.
“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Ya negara wilayah ASEAN,” kata Anang, di Kejagung, Selasa (3/2/2026).
Lebih lanjut, Anang tidak memerinci soal keberadaan Riza Chalid. Namun dipastikan, dengan terbitnya red notice ini, akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan.
“Informasi penyidik tapi kita tida bisa memastikan yang jelas dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol,” jelas Anang.
Sementara itu, Anang menuturkan, dengan adanya red notice ini, tidak langsung bisa menangkap tersangka. Sebab, ada sistem hukum yang berbeda dengan negara lain.
“Tapi ingat bahwa ini kan terbitnya Red Notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda, ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum, yang jelas nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait,” tegas Anang.
Maka dari itu, Anang menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan negara lain. Kejagung juga akan menghormati kedaulatan sistem hukum yang dilakukan oleh negara lain.
“Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban ya. Ini enggak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan. Ini kan sistemnya kewenangan masih di bawah NCB kan, Red Notice ini,” terang Anang.
“Kalau sukarela, di sini kan ada asas resiprokal. Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan ditempatkan beritikad baik dengan kita dan mau menyerahkan, tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada katakan DPO-nya ada di negara kita, kita juga berkewajiban,” lanjutnya.
Load more