Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat Dengarkan Vonis Hakim di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Keluarga Richard Eliezer Terima Kasih ke Hakim dan Para Pendukung

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:48 WIB

Kemudian, Putri Candrawathi juga telah ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun.

Kemarin, Selasa (14/2/2023), terdakwa Kuat Ma'ruf juga telah menjalani sidang putusan majelis hakim. Dia divonis hukuman pidana penjara 15 tahun. Lalu, Ricky Rizal telah dinyatakan bersalah dan divonis 13 tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. (lpk/put)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral