Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada jajarannya untuk segera membentuk Sekolah Menengah Katolik Negeri sebagai satuan pendidikan keagamaan Katolik yang dimiliki pemerintah.
Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama (Menag) agar melakukan kajian komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan rencana kebijakan layanan keagamaan inklusif di Kantor Urusan Agama (KUA).
Soal Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi sentra pelayanan keagamaan bagi semua agama masih jadi sorotan. Bahkan, membuat Kemendagri angkat bicara soal ide itu
Buntut polemik KUA jadi tempat untuk melayani semua agama mengundang pertanyaan keras bagi Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily kepada Menag, Yaqut
Belakangan ini, gagasan Menag Yaqut soal KUA bakal jadi tempat pernikahan semua agama, telah menuai pro dan kontra. Namun ternyata, Menag memiliki alasan ini
Wacana Kementerian Agama (Kemenag) jadikan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat nikah semua agama menjadi sorotan. Wasekjen PA 212 Novel Bamukumin: Mudarat!
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mendukung usulan Menag Yaqut Cholil Qoumas yang ingin menjadikan KUA bakal jadi pencatatan nikah semua agama.
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyarankan agar pencatatan nikah semua agama dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar tidak terlalu banyak lembaga yang menangani satu perkara yang sama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mendukung penuh usulan Kementerian Agama yang akan menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama.
Menteri Agama (Menag)Â Yaqut Cholil Qoumas menyatakan Kantor Urusan Agama (KUA) akan bertransformasi sebagai tempat yang tak hanya melayani umat Islam saja, tetapi juga akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama. Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.