Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 secara resmi mencabut aturan wajib bermasker di ruang publik atau fasilitas umum.
Aturan itu juga berlaku bagi
Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat. Namun ada beberapa kategori yang tetap wajib pakai masker.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai