Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti terlibat suap PAW Harun Masiku. Meski kooperatif dan tak terbukti halangi penyidikan, ia tetap dihukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis atau putusan bagi terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat (25/7/2025) siang usai salat jumat.Â