Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI menindak tegas oknum biro travel yang melakukan praktik pemberangkatan jemaah haji menggunakan visa non-haji, sebab tindakan tersebut melanggar hukum dan membahayakan keselamatan jamaah.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menemukan sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disinyalir akan berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi bagi individu yang melanggar izin untuk melaksanakan ibadah Haji, serta bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Dikabarkan, lebih dari 1300 jemaah haji meninggal setelah terpapar suhu udara yang sangat panas. Sebagaimana dilansir dari APnews, Menteri Kesehatan Saudi Fahd bin Abdurrahman Al-Jalajel mengatakan, 83 persen dari jemaah yang meninggal adalah yang tidak menggunakan visa haji resmi.Â
Pemerintah Arab Saudi telah resmi mengeluarkan 325 ribu jemaah haji yang tidak memiliki izin atau terdaftar dari Kota Makkah menjelang puncak ibadah haji 2024.
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyebut bahwa praktik haji tanpa visa haji yang resmi diterbitkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia melanggar tuntunan syariat Islam.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi.
Baru-baru ini warga Medan menyoroti kasus dugaan malpraktik pasien Mimi Maisyarah (48), yang diduga terjadi di RS Muhammadiyah Medan. Sontak kabar tersebut juga
Bung Ropan bicara soal rencana yang mungkin akan dikerjakan John Herdman untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti menjelang AFF dan ASEAN Cup.
Jadwal siaran langsung grand final Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan akan kembali berjuang untuk terakhir kalinya demi bawa Jakarta Pertamina Enduro pertahankan gelar juara.