Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Kementerian Agama (Kemenag) RI menindak tegas oknum biro travel yang melakukan praktik pemberangkatan jemaah haji menggunakan visa non-haji, sebab tindakan tersebut melanggar hukum dan membahayakan keselamatan jamaah.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menemukan sebanyak 30 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disinyalir akan berhaji tanpa menggunakan visa haji resmi.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan sanksi bagi individu yang melanggar izin untuk melaksanakan ibadah Haji, serta bagi mereka yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Dikabarkan, lebih dari 1300 jemaah haji meninggal setelah terpapar suhu udara yang sangat panas. Sebagaimana dilansir dari APnews, Menteri Kesehatan Saudi Fahd bin Abdurrahman Al-Jalajel mengatakan, 83 persen dari jemaah yang meninggal adalah yang tidak menggunakan visa haji resmi.Â
Pemerintah Arab Saudi telah resmi mengeluarkan 325 ribu jemaah haji yang tidak memiliki izin atau terdaftar dari Kota Makkah menjelang puncak ibadah haji 2024.
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menyebut bahwa praktik haji tanpa visa haji yang resmi diterbitkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia melanggar tuntunan syariat Islam.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi.
Pimpinan Pusat (PP) Perisai Syarikat Islam mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Staf Khusus Menteri Agama RI sampaikan pesan mendalam dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 Keluarga Besar Kawanua se-Dunia Indonesia di Jakarta (29/1/2026).