Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar persidangan gugatan soal vaksin halal yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Jumat (19/5/3023) siang.
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan protes keras pada Kementerian Kesehatan atas terbitnya Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum.
Presiden Joko Widodo meninjau langsung penyuntikan perdana vaksin COVID-19 IndoVac setelah meluncurkan vaksin buatan anak muda bangsa tersebut di PT Bio Farma.
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menyuarakan ketersediaan vaksin halal pada Kongres Halal Internasional 2022 yang berlangsung 14-18 Juni di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung.
Anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penggunaan vaksin halal untuk vaksinasi penguat atau booster. Menurut Yahya, pihaknya merasa khawatir jika pemerintah tidak segera melaksanakan putusan MA itu, maka akan mendatangkan gelombang protes dari masyarakat. Alasannya, putusan itu bersifat final dan mengikat.
Kementerian Kesehatan akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster karena vaksin Sinovac merupakan salah satu yang telah mendapat fatwa halal MUI.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menyatakan proses sertifikasi halal Vaksin Merah Putih terbilang singkat hanya selama 24 hari kalender. Ia menjelaskan proses pendaftaran dimulai pada 14 Januari 2022, kemudian dilakukan pemeriksaan administratif, kelengkapan, dan audit langsung ke lapangan pada bulan yang sama.