News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

LPPOM MUI: Proses sertifikasi halal Vaksin Merah Putih terbilang singkat hanya 24 hari kalender

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menyatakan proses sertifikasi halal Vaksin Merah Putih terbilang singkat hanya selama 24 hari kalender. Ia menjelaskan proses pendaftaran dimulai pada 14 Januari 2022, kemudian dilakukan pemeriksaan administratif, kelengkapan, dan audit langsung ke lapangan pada bulan yang sama.
Sabtu, 12 Februari 2022 - 00:13 WIB
MUI: Proses sertifikasi halal Vaksin Merah Putih terbilang singkat
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menyatakan proses sertifikasi halal Vaksin Merah Putih terbilang singkat hanya selama 24 hari kalender.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami sudah dilibatkan sejak awal mulai dari mutu dan kehalalannya. Proses audit sangat singkat, karena kami sangat mendukung upaya pembuatan vaksin baik dan halal," ujar Muti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan proses pendaftaran dimulai pada 14 Januari 2022, kemudian dilakukan pemeriksaan administratif, kelengkapan, dan audit langsung ke lapangan pada bulan yang sama.

Kemudian pada 7 Februari 2022 ditetapkan ketetapan halal setelah melalui Sidang Pleno Komisi Fatwa MUI yang dipimpin Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam.

“Ini berarti proses yang dilakukan sangat singkat, karena tim pengembangan sudah sangat memperhatikan halal dari awal. Tidak banyak hal yang perlu diperbaiki, hanya bagaimana menerapkan sistem jaminan halalnya saja," kata Muti.

Sebelumnya, Vaksin Merah Putih besutan Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia mengantongi sertifikat halal dari MUI.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengatakan vaksin Merah Putih nantinya dapat digunakan oleh masyarakat luas dan umat Islam tak perlu risau karena tak ada kandungan najis dalam proses pengembangan hingga produksinya.

Penerbitan sertifikasi halal, kata Asrorun, sebagai wujud dukungan MUI dalam konteks keagamaan demi penyediaan vaksin COVID-19 buatan anak bangsa yang aman dan halal.

"Fatwa ini sebagai bagian dari komitmen MUI untuk memberikan dukungan pengembangan vaksin Merah Putih yang aman dan saat yang sama terjamin kehalalannya. Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim," kata dia.

Di sisi lain, PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia selaku produsen Vaksin Merah Putih menargetkan mampu memproduksi vaksin untuk COVID-19 itu hingga 240 juta dosis per tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kapasitas produksi 240 juta dosis per tahun," ujar Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals FX Sudirman.

Ia mengatakan saat ini Vaksin Merah Putih tengah dalam proses uji klinis tahap pertama dengan sasaran 90 orang. Apabila hasilnya sudah diketahui dan dinyatakan keamanannya, maka akan dilanjutkan ke fase kedua hingga ketiga.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT