Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta tentang pembatalan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan upah sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru saja ditetapkan.
Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebutkan, pengusaha umumnya tidak mampu memenuhi revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di DKI yang ditetapkan sebesar 5,1 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tidak cocok diterapkan di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi ratusan massa buruh pengunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah, para buruh menolak penetapan UMP
Personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta melaksanakan apel pasukan pengamanan di Lapangan Silang Monas Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, terkait rencana demo buruh pada dua titik.
Polres Metro Jakarta Pusat merekayasa arus lalu lintas kendaraan yang mengarah ke Istana Negara, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, karena aksi buruh menyampaikan pendapat di muka umum pada Kamis.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp1.891.567 atau naik senilai Rp22.790 dari tahun sebelumnya yang besarannya Rp1.868.777. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengesahkan penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 sebesar Rp2.522.609 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021.