News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ump 2022

Pemprov DKI Ajukan Banding Soal Upah Minimum Provinsi 2022

Pemprov DKI Ajukan Banding Soal Upah Minimum Provinsi 2022

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta tentang pembatalan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Ada Sanksi Bagi Pengusaha Tak Beri Upah Sesuai UMP DKI Jakarta 2022

Ada Sanksi Bagi Pengusaha Tak Beri Upah Sesuai UMP DKI Jakarta 2022

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan upah sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru saja ditetapkan.
Kadin DKI: Tak Semua Pengusaha Mampu Penuhi Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen

Kadin DKI: Tak Semua Pengusaha Mampu Penuhi Kenaikan UMP Jakarta 5,1 Persen

Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebutkan, pengusaha umumnya tidak mampu memenuhi revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di DKI yang ditetapkan sebesar 5,1 persen.
Anies Baswedan Revisi & Naikkan UMP DKI Jakarta 2022 Jadi 5,1 Persen

Anies Baswedan Revisi & Naikkan UMP DKI Jakarta 2022 Jadi 5,1 Persen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935.
Anies Baswedan: Formula UMP 2022 Tak Cocok Diterapkan di Jakarta

Anies Baswedan: Formula UMP 2022 Tak Cocok Diterapkan di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tidak cocok diterapkan di DKI Jakarta.
Bahas Penetapan UMP 2022, Anies Baswedan Sambangi Buruh Demo di Balai Kota

Bahas Penetapan UMP 2022, Anies Baswedan Sambangi Buruh Demo di Balai Kota

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi ratusan massa buruh pengunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Demo Ratusan Buruh di Semarang, Ganjar Pranowo Ditantang Tetapkan Upah Layak

Demo Ratusan Buruh di Semarang, Ganjar Pranowo Ditantang Tetapkan Upah Layak

Ratusan buruh yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah, para buruh menolak penetapan UMP
2.645 TNI-Polri Apel Pengamanan Demo Buruh di Dua Lokasi Jakarta

2.645 TNI-Polri Apel Pengamanan Demo Buruh di Dua Lokasi Jakarta

Personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta melaksanakan apel pasukan pengamanan di Lapangan Silang Monas Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, terkait rencana demo buruh pada dua titik.
Polisi Tutup Jalan Arah ke Istana Negara Saat Aksi Demo Buruh

Polisi Tutup Jalan Arah ke Istana Negara Saat Aksi Demo Buruh

Polres Metro Jakarta Pusat merekayasa arus lalu lintas kendaraan yang mengarah ke Istana Negara, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, karena aksi buruh menyampaikan pendapat di muka umum pada Kamis.
Gubernur DKI Jakarta Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp4.453.935,536

Gubernur DKI Jakarta Tetapkan UMP 2022 Sebesar Rp4.453.935,536

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.
Pemprov Jawa Timur Tetapkan UMP Tahun 2022 Naik Sebesar Rp22.790 Menjadi Rp1.891.567

Pemprov Jawa Timur Tetapkan UMP Tahun 2022 Naik Sebesar Rp22.790 Menjadi Rp1.891.567

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp1.891.567 atau naik senilai Rp22.790 dari tahun sebelumnya yang besarannya Rp1.868.777. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Upah Minimum Provinsi Sumut 2022 Ditetapkan Sebesar Rp2.522.609

Upah Minimum Provinsi Sumut 2022 Ditetapkan Sebesar Rp2.522.609

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengesahkan penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022 sebesar Rp2.522.609 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021.
Memuat Konten Berikutnya...
ADVERTISEMENT