Uang Pengganti Rp1 Triliun
MA Tolak Kasasi, Hendry Lie Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Mahkamah Agung menolak kasasi Hendry Lie, sehingga hukuman 14 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp1,05 triliun dalam kasus korupsi timah tetap berlaku.
Memuat Konten Berikutnya...