Pemuda berinisial ADW (28), diringkus oleh tim Opsnal Narkoba "Bivi Itam" karena diduga sering menjual obat Trihexyphenidyl di kota Gorontalo tanpa ijin edar.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kendal Jawa Tengah mengamankan seorang pria yang kedapatan menyimpan ratusan butir pil trihexyphenidyl atau trihex, salah satu obat psikotropika tanpa memiliki izin edar.