Majelis hakim menyatakan bahwa Bayu Ardiansyah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Sementara itu, Yogi Esmemet dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.
Polsek Bangun, Simalungun, melakukan Restorative Justice terhadap 32 tersangka pencurian kelapa sawit sesuai dengan peraturan Kepolisian RI Nomor 8 tahun 2021.
Jelang hari raya Idul Adha 1444 Hijriah, pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak marak terjadi di kabupaten Bengkulu Selatan. Empat orang berhasil ditangkap tim Satreskrim Bengkulu Selatan mereka merupakan kawanan pencuri hewan ternak (Curnak).
Satuan Reserse Polres Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian material pembangunan di Wilayah Hukum Polres Tamiang