Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan penjara 2 tahun disertai denda Rp800 juta kepada kedua terdakwa. Menurut majelis hakim keduanya dinyatakan melanggar pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Tertangkap timbun ratusan liter BBM Solar bersubsidi dalam, Getta Aji Prakoso (32) dan Wisnu Adi Prasetyo (31) dua orang warga diamankan ke Polsek Klaten.
Polisi Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan 150 liter solar bersubsidi yang ditimbun di Kuripan, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jateng.
Pelaku menyuruh sejumlah warga untuk membeli bbm jenis solar ke sejumlah spbu dengan modal membawa surat keterangan dari desa untuk kebutuhan pengairan sawah petani.