Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menetapkan EK Kabid Investigasi Inspektorat Provinsi Sumsel sebagai tersangka kasus gratifikasi.