Penumpang pesawat dalam negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksin booster Covid-19 tidak lagi diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyediakan layanan tes RT-PCR di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasarsenen bagi calon penumpang yang belum vaksinasi booster, untuk mendukung kebijakan pemerintah pada perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang aman dan sehat di masa pandemi COVID-19.
Tim kesehatan Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji(PPIH) Debarkasi Solo kembali menemukan seorang jemaah haji yang terdeteksi positif Covid-19 setelah tiba dari Tanah Suci.
Mulai Rabu (9/3/2022), Bandara Adi Soemarmo di Boyolali, Jawa Tengah telah menerapkan kebijakan bagi penumpang pesawat terbang tidak wajib tes antigen dan PCR.
Setelah terbit surat edaran yang menyatakan tidak perlu lagi melampirkan surat tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap, disambut hangat oleh masyarakat.Â
Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah vaksinasi dosis kedua atau booster tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR atau Antigen pada saat proses boarding.
Bandara Internasional Minangkabau atau BIM mulai terapkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.
Mulai Rabu (9/3/2022), KAI Daop 5 Purwokerto membebaskan calon penumpang kereta menunjukan hasil antigen/PCR. Syaratnya hanya sudah divaksin dosis 2 dan 3.
Pemerintah menghapus penggunaan Swab PCR dan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan baik darat, laut maupun udara. Kebijakan itu disambut baik penumpang.
Beberapa negara telah melonggarkan pembatasan perjalanan bagi wisatawan, bahkan ada juga yang telah mencabut persyaratan tes RT-PCR bagi pelancong yang sudah divaksinasi lengkap.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa penonton MotoGP Mandalika tidak perlu melakukan tes PCR atau antigen asal telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara, kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif untuk melakukan perjalanan darat, laut maupun udara.