Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara (Jakut) inisial DWB dan dua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR) selama 40 hari ke depan.