Kombes Ade Safri Simanjuntak pastikan tak akan menjadikan eks Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka seumur hidup atau statusnya menggantung sebagai tersangka.
Pihak Polri memberikan keterangan soal penahanan Firli Bahuri sebagai tersangka. Sebelumnya, pimpinan KPK mendesak kepolisian agar segera menahan tersangka.
Berlarutnya kasus Firli Bahuri membuat MAKI, LP3HI, serta KEMAKI menggugat Kapolri dan Kapolda. Mereka menuntut agar mantan Ketua KPK tersebut segera ditahan.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Senin (26/2/2024). Kehadiran Firli dilakukan secara diam-diam tak terdeteksi media
Hari ini, Rabu (27/12/2023) Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bakal tindaklanjuti laporan polisi yang kembali menyeret Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Firli terjerat kasus pemerasan lagi.
Polda Metro Jaya benarkan Firli Bahuri selaku tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL mangkir dari pemeriksaannya hari ini Kamis (21/12/2023).
Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, SYL yakni Firli Bahuri.
Penyidik gabungan pengusutan dugaan kasus pemeresan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Firli Bahuri.
Hakim Tunggal Imelda Herawati menegaskan penetapan tersangka Firli Bahuri sah. Sebab, penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri soal sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya