Belakangan beredar kabar PT Kereta Api Indonesia (KAI) tak lagi mewajibkan vaksinasi sebagai syarat naik Kereta Api (KA) jarak jauh. PT KAI menegaskan masih memberlakukan syarat wajib vaksinasi COVID-19 untuk seluruh penumpang kereta api jarak jauh.
Simak syarat naik pesawat usai periode mudik dan arus balik pada Mei 2023. Syaratnya masih mewajibkan penumpang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau Booster.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya tengah meminta konfirmasi dari Kementerian Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi terkait vaksin Meningitis.
Ratusan warga di Madiun berburu vaksin booster yang digelar Pemkot, di gerai vaksin Sumber Wangi, Jalan Pahlawan street center, Kecamatan Kartoharjo, Madiun
Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita mengatakan syarat wajib dua dosis vaksin Covid-19 untuk klub, ofisial dan penonton Liga 1 2022-2023 bisa saja berubah
Dokter spesialis paru, Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K) mengajak masyarakat untuk segera melengkapi diri dengan vaksinasi COVID-19 mulai dari dosis pertama hingga dosis penguat atau booster guna mencegah risiko gejala berat dan risiko rawat inap.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di dalam dan luar negeri di masa pendemi Covid-19 dan berlaku mulai 17 Juli 2022.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi. Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengatakan rencana pemerintah menerapkan vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat perjalanan merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan seiring laju peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah daerah.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan agar tidak ada yang sampai gagal berangkat ke Tanah Suci karena calon haji belum divaksin lengkap.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan, calon jemaah haji yang belum melakukan vaksin dosis lengkap atau minimal dua dosis batal diberangkatke tanah suci.