Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan beredar kabar PT Kereta Api Indonesia (KAI) tak lagi mewajibkan vaksinasi sebagai syarat naik Kereta Api (KA) jarak jauh. PT KAI menegaskan masih memberlakukan syarat wajib vaksinasi COVID-19 untuk seluruh penumpang kereta api jarak jauh.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan PT KAI masih menerapkan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan perjalanan kereta api bagi para pelanggannya.
"Belum. Adapun terkait syarat vaksinasi, saat ini KAI mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 yang merupakan turunan dari SE Satgas Covid-19 No 24 Th 2022. Pada aturan tersebut menyebutkan bahwa pelanggan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster)," kata Eva Selasa (23/5/2023).
Namun, apabila nantinya ada perubahan peraturan dari pemerintah, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat.
Selain itu, seluruh calon penumpang juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama berada di dalam kereta api.
"Untuk itu kami kembali mengimbau bagi calon pelanggan agar mulai melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga guna mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19," tegasnya. (ebs)
Load more