Syarat Perjalanan Kereta Api
Ini Syarat Perjalanan Kereta Api Setelah PPKM Dicabut
Usai dicabutnya PPKM, PT KAI Daop 6 Yogyakarta masih memberlakukan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi kereta api.
Persyaratan Naik Kereta Api Sekarang, Mulai 15 Agustus 2022 Penumpang 18 Tahun ke Atas Belum Booster Wajib PCR, Cek Aturan Lengkap Terbaru
Mulai Senin (15/8/2022) calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) termasuk untuk yang akan berangkat dari area Daop 1 Jakarta melalui Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakartakota, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding.Â
Wajib Tes Antigen dan PCR Jadi Syarat Naik Kereta Api Lagi, Berikut Syarat Naik Kereta Api Mulai 17 Juli
Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan dalam negeri termasuk menjadi syarat naik kereta api terbaru. Wajib tes antigen dan PCR, simak syarat naik pesawat di aturan terbaru yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Jangan Sampai Gagal Mudik! Perhatikan Syarat Bagi Penumpang Kereta
Lukman Arif Manager Humas KAI DAOP 8, di Stasiun Pasar turi Surabaya,mengingatkan penumpang kereta api untuk senantiasa mematuhi protokol Kesehatan dan memperhatikan syarat perjalanan terbaru.
Calon Penumpang KA di Stasiun Purwokerto Kini Tak Perlu Test Swab
Mulai Rabu (9/3/2022), KAI Daop 5 Purwokerto membebaskan calon penumpang kereta menunjukan hasil antigen/PCR. Syaratnya hanya sudah divaksin dosis 2 dan 3.
Syarat Surat Hasil Negatif PCR Kereta Jarak Jauh Kini Berlaku 3x24 Jam
Masa berlaku Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR untuk syarat naik Kereta Api Jarak Jauh yang semula maksimal 2x24 jam menjadi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Memuat Konten Berikutnya...