Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menolak materi eksepsi terdakwa Aprialely Nirmala yang berperan sebagai PPK proyek pembangunan gedung Shelter Tsunami pada tahun 2014
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua orang atas kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Waskita Karya (Persero) mensubkontrakkan pekerjaan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berujung dugaan rasuah kepada perusahaan lainnya.
KPK tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB yang merugikan negara Rp19 miliar.