GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Pengadilan Mataram Tolak Eksepsi PPK Proyek Shelter Tsunami

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menolak materi eksepsi terdakwa Aprialely Nirmala yang berperan sebagai PPK proyek pembangunan gedung Shelter Tsunami pada tahun 2014
Rabu, 12 Februari 2025 - 14:54 WIB
Hakim Pengadilan Mataram Tolak Eksepsi PPK Proyek Shelter Tsunami
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menolak materi eksepsi terdakwa Aprialely Nirmala yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami pada tahun 2014 di Kabupaten Lombok Utara.

"Majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa Aprialely Nirmala melalui penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih dalam sidang agenda pembacaan putusan sela terhadap eksepsi Aprialely Nirmala di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, mengutip Antara pada Rabu (12/2/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan putusan tersebut, majelis hakim mempersilakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Dalam eksepsi terdakwa Aprialely Nirmala, penasihat hukum mengajukan dua persoalan yang menjadi materi keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tersebut.

Persoalan pertama perihal adanya penanganan serupa yang diketahui masuk ke Polda NTB. Menurut penasihat hukum, KPK tidak dapat melakukan proses hukum terhadap penanganan yang serupa dengan Polda NTB.

Hakim dalam putusan sela menyatakan sependapat dengan tanggapan eksepsi dari JPU bahwa persoalan tersebut seharusnya masuk dalam materi praperadilan.

Persoalan kedua perihal adanya peran orang lain. Menurut penasihat hukum, sudah sepatutnya bukan hanya Aprialely Nirmala yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, melainkan ada juga perbuatan pidana yang melibatkan pihak lain.

Atas materi kedua ini majelis hakim sependapat dengan penasihat hukum terdakwa Aprialely Nirmala bahwa hal tersebut dapat dibuktikan dalam persidangan. Namun, hakim dalam putusan sela berpendapat bahwa materi kedua ini tidak perlu ditanggapi secara khusus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang putusan sela ini, hadir Aprialely Nirmala bersama terdakwa Agus Herijanto yang berperan sebagai kepala pelaksana proyek pembangunan Shelter Tsunami dari PT Waskita Karya.

Usai pembacaan putusan tersebut, hakim menetapkan sidang selanjutnya dengan agenda meminta JPU menghadirkan saksi-saksi pada hari Rabu (19/2). (ant/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persija dan Timnas Indonesia Kena Dampaknya, Baru Datang, Mauro Zijlstra sudah Menepi

Persija dan Timnas Indonesia Kena Dampaknya, Baru Datang, Mauro Zijlstra sudah Menepi

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman dipastikan mendapat kabar kurang sedap. Salah satu penyerangnya Mauro Zijlstra, mengalami cedera saat memperkuat Persija -
Herdman Dipusingkan Absennya 7 Pilar Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Herdman Dipusingkan Absennya 7 Pilar Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Timnas Indonesia berpotensi tampil tanpa kekuatan penuh pada ajang FIFA Series 2026 yang digelar 27-30 Maret 2026. Sekitar tujuh pemain berlabel Timnas terancam
Emil Audero dan Jay Idzes Jadi Omongan di Serie A, Bukti Kualitas Pemain Timnas Indonesia

Emil Audero dan Jay Idzes Jadi Omongan di Serie A, Bukti Kualitas Pemain Timnas Indonesia

Perhatian publik Tanah Air musim ini tak hanya tertuju pada kiprah Timnas Indonesia, tetapi juga performa para pemainnya di kompetisi elite Eropa. Di Serie A -
Tiga Bintang Timnas Indonesia Absen di FIFA Series 2026, Ini Daftarnya

Tiga Bintang Timnas Indonesia Absen di FIFA Series 2026, Ini Daftarnya

Timnas Indonesia akan ambil bagian dalam ajang FIFA Series 2026 yang digelar pada 27 dan 30 Maret mendatang. Indonesia bahkan ditunjuk sebagai salah satu tuan -
Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Sesumbar Donald Trump Jika Dirinya Mati Kena Serangan Iran, Maka Ini yang Akan Dilakukan Amerika

Pernyataan lama Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menjadi perbincangan hangat. Ucapan tersebut ramai dibahas ulang setelah serangan gabungan Amerika
Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Masjid Jami'e Darussalam di Jalan Kotabumi Ujung No. 23, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadirkan konsep arsitektur berbeda dengan bentuk bangunan segitiga. 

Trending

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Karier Mentereng di Korea dan Turki, Megawati Hangestri Blak-blakan soal Perbedaan Pembinaan Voli di Luar Negeri dan Indonesia

Megawati Hangestri, yang memiliki pengalaman karier internasional di Korea dan Turki, ungkap perbedaan sistem pembinaan voli di luar negeri dibanding Indonesia.
Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Inginkan Rematch, Dricus du Plessis Klaim Sudah Temukan Celah Tumbangkan Khamzat Chimaev

Dricus du Plessis menyatakan siap menantang rematch melawan Khamzat Chimaev. Mantan juara kelas menengah UFC itu yakin telah menemukan kelemahan sang juara.
Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Berita Foto: Masjid Jami’e Darussalam di Tanah Abang Tampil Beda dengan Berkonsep Segitiga

Masjid Jami'e Darussalam di Jalan Kotabumi Ujung No. 23, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menghadirkan konsep arsitektur berbeda dengan bentuk bangunan segitiga. 
Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

Pihak Ibu Tiri Curiga Ayah Kandung Diduga Paksa Nizam Syafei Minum Air Mendidih

​​​​​​​Kasus Nizam Syafei memanas, kuasa hukum ibu tiri curiga ayah kandung diduga paksa Nizam minum air mendidih. Acong Latif ungkap dugaan kekerasan.
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin usai kericuhan laga Persib vs Ratchaburi di ACL 2. Apakah Maung Bandung dijatuhi sanksi? Ini keputusan resmi dari AFC.
Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu jadi kiper andalan Timnas Indonesia, mantan pemain Arema FC ini kini aktif live di TikTok untuk berjualan keripik.
Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Menghadapi pemain Red Sparks sebagai lawan di Asian Games 2018. Pertemuan kembali seolah menegaskan perjalanan takdir yang mempertemukan Megawati Hangestri.
Selengkapnya

Viral