Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram menolak materi eksepsi terdakwa Aprialely Nirmala yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami pada tahun 2014 di Kabupaten Lombok Utara.
"Majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa Aprialely Nirmala melalui penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih dalam sidang agenda pembacaan putusan sela terhadap eksepsi Aprialely Nirmala di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, mengutip Antara pada Rabu (12/2/2025).
Dengan putusan tersebut, majelis hakim mempersilakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Dalam eksepsi terdakwa Aprialely Nirmala, penasihat hukum mengajukan dua persoalan yang menjadi materi keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum tersebut.
Persoalan pertama perihal adanya penanganan serupa yang diketahui masuk ke Polda NTB. Menurut penasihat hukum, KPK tidak dapat melakukan proses hukum terhadap penanganan yang serupa dengan Polda NTB.
Hakim dalam putusan sela menyatakan sependapat dengan tanggapan eksepsi dari JPU bahwa persoalan tersebut seharusnya masuk dalam materi praperadilan.
Persoalan kedua perihal adanya peran orang lain. Menurut penasihat hukum, sudah sepatutnya bukan hanya Aprialely Nirmala yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, melainkan ada juga perbuatan pidana yang melibatkan pihak lain.
Load more