Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, memusnahkan barang ilegal impor berupa sepatu bekas, pakaian bekas hingga rokok yang bernilai
Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, mengamankan 6 koli barang bekas impor (thrifting). Sebanyak 6 koli thrifting yang diamankan berupa pakaian bekas dan sepatu itu dicegah saat memasuki wilayah kepabeanan Tanjungpinang, dan beberapa di antaranya diamankan di Bandara Raja Haji Fisabilillah saat hendak dikirim ke Jakarta.
730 Bal pakaian, sepatu dan tas bekas impor senilai Rp10 miliar dimusnahkan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri.