Penumpang pesawat dalam negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksin booster Covid-19 tidak lagi diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen
Bandara Internasional Minangkabau atau BIM mulai terapkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.
Naik pesawat via Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, tak perlu menunjukkan surat tes kesehatan Covid-19 RT-PCR dan antigen. Ketentuan syarat itu mulai berlaku hari ini, Selasa (8/3/2022)
Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengantongi satu nama tersangka baru dalam kasus gratifikasi pengadaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT PCR) di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara.