News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mulai Hari ini, Perjalanan Pesawat via Bandara Kualanamu Tak Perlu PCR atau Antigen

Naik pesawat via Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, tak perlu menunjukkan surat tes kesehatan Covid-19 RT-PCR dan antigen. Ketentuan syarat itu mulai berlaku hari ini, Selasa (8/3/2022)
Selasa, 8 Maret 2022 - 20:29 WIB
Mulai Hari ini, Perjalanan Pesawat via Bandara Kualanamu Tak Perlu PCR atau Antigen
Sumber :
  • Tim Tvone/Sukri

Deli Serdang, Sumatera Utara - Naik pesawat via Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, tak perlu menunjukkan surat tes kesehatan Covid-19 RT-PCR dan antigen. Ketentuan syarat itu mulai berlaku hari ini, Selasa (8/3/2022), bagi calon penumpang menggunakan transportasi udara. 
 
Hal itu dibenarkan oleh Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar, Selasa (8/3/2022).
 
Candra menerangkan penerapan ketentuan tidak diberlakukan tes Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dan antigen sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 tahun 2022 serta SE Menhub No. 21 tahun 2022 tentang Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri (domestik).
 
"Calon penumpang tak diwajibkan melampirkan surat hasil tes RT-PCR dan antigen jika telah sudah divaksin dosis I dan II," jelas Chandra melalui melalui telepon seluler.
 
Ia menyebutkan pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. 
 
Atau rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
 
Namun, dilengkapi melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
 
"Selain pelaku perjalanan dalam negeri kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, calon penumpang yang masih dosis vaksin I juga diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR dan antigen," tambahnya.
 
Sedangkan pelaku perjalanan dalam negeri dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan syarat harus pendampingan orang tua dan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
 
"PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022," tutup Chandra. 
 
Calon penumpang pesawat yang akan bepergian di dalam negeri mulai hari ini tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen .
 
Hal ini seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. (Sukri/Lno)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT