Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan meyakini Rektor UIN SU periode 2016â2020 itu terbukti bersalah melanggar dakwaan primer.
Sidang kasus korupsi dana ma'had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) masih berproses di Pengadilan Negeri atau PN Medan. Hingga saat ini s
Sidang lanjutan eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman atas kasus korupsi dana ma'had mahasiswa sudah dua kali ditunda. Menurut
Kelakuan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan jadi sorotan. Pasalnya
Hingga akhirnya, eks Rektor UINSU itu berhasil ditangkap di Medan, Senin (27/11/2023). Dan langsung mengenakan baju tahanan sambil menggendong tas ransel dengan digiring petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.