News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

4 Bulan DPO, Terpidana Koruptor Mantan Rektor UINSU Ditangkap Setelah Bebas Berkeliaran ke Berbagai Daerah

Hingga akhirnya, eks Rektor UINSU itu berhasil ditangkap di Medan, Senin (27/11/2023). Dan langsung mengenakan baju tahanan sambil menggendong tas ransel dengan digiring petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Selasa, 28 November 2023 - 07:53 WIB
eks Rektor UINSU, Prof Dr Saidurrahman (rompi tahanan).
Sumber :
  • Yoga

Medan, tvOnenews.com - Meski sudah berstatus DPO, oknum eks Rektor UINSU, Prof Dr Saidurrahman disebut sebut bebas pulang pergi lintas provinsi pulau Jawa dan Sumatera.

Hingga akhirnya, ia berhasil ditangkap di Medan, Senin (27/11/2023). Dan langsung mengenakan baju tahanan sambil menggendong tas ransel dengan digiring petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui Prof Dr Saidurahman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan ma'had mahasiswa UINSU Medan yang merugikan keuangan negara senilai Rp956 juta lebih.

Penangkapan Saidurahman tersebut dilakukan karena ia tidak mengindahkan surat panggilan sebanyak tiga kali yang sudah dilayangkan oleh Kejari Medan, sehingga langsung ditetapkan DPO.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan membenarkan, penangkapan tersangka oleh tim intelijen Kejari Medan.

“Iya benar, pada hari ini (Senin) sudah diamankan, informasi dari Kasi Intel Kejari Medan, Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Kemudian penangkapan ini berdasarkan dengan adanya surat penangkapan DPO nomor 1543 tanggal 3 Agustus 2023, di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan ma'had yang sekarang lagi berjalan sidangnya," kata Yos Senin (27/11/2023) malam.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Medan, Simon, mengatakan selama masuk DPO Saidurrahman bebas berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.

“Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), lalu ke kampungnya di Labuhan Batu Selatan, kemudian juga ke Deli Serdang," jelasnya kepada tvOnenews.com.

Kini, eks Rektor UINSU itupun ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan dan akan mengikuti persidangan yang sedang bergulir dalam tahap keterangan saksi.

Riwayat Kasus Korupsi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prof Dr Saidurrahman disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sangkot Azhar Rambe (SAR), mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan Evy Novianti Siregar (ENS) selaku Staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis.

Yakni terkait kegiatan program wajib ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT