Pasangan suami istri bernisial IA (30) dan SR (33) di Kabupaten Aceh Barat divonis hukuman cambuk sebanyak 53 kali di depan umum. Seharusnya, pasutri itu dihuk
Anggota DPD-RI HM Fadhil Rahmi Lc MA, meminta DPRA untuk mengajak para pegak hukum dalam membahas revisi Qanun Jinayah yang sedang dilakukan oleh parlemen Aceh.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai