Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Negeri Kediri menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda uang sebesar Rp100 juta kepada dua terdakwa santri yang masih berstatus anak AF (16) dan AK (17)
Satreskrim Polres Kediri Kota telah melimpahkan berkas dua tersangka anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus perundungan santri yang menyebabkan hingga meninggal dunia santri asal Banyuwangi, Bintang Balqis Maulana.
Tim kuasa hukum Hotman 911 mendampingi keluarga santri asal Banyuwangi, Bintang Balqis Maulana yang meninggal akibat dianiaya teman santri lainnya mendatangi Polres Kediri Kota.
Kuasa hukum dari tersangka kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi hingga meninggal dunia akan tetap mengajukan diversi yang mengarah ke Restorative Justice
Mencermati peristiwa yang menimpa Bintang Balqis Maulana (14 tahun) yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan seniornya di sebuah pesantren Kediri pada 23 Februari 2024, Pengasuh Pesantren Tebuireng Jombang, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) menyampaikan keprihatinan
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengajak para santri untuk menjadi duta antiperundungan untuk mengantisipasi terjadinya aksi bullying di pondok pesantren.
Kabar meninggalnya Bintang Balqis Maulana (14), santri yang sedang menempuh pendidikan di Ponpes Al-Ishlahiyyah, Mojo, Kediri, membuat Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani langsung mendatangi rumah duka di Dusun Kendenglembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Selasa (27/2).
Terkuak, detik-detik rentetan seorang santri Bayuwangi, Bintang Bilqis tewas diduga dianaiaya 4 orang di dalam ponpes dan sempat minta tolong ibu kandungnya
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi turun tangan menangani tragedi santri asal Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore yang tewas mencurigakan.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai