Memasuki bulan Desember mendekati pergantian tahun, Kejari Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti (barbuk) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tim Opsnal Satresnarkoba Poles Pamekasan, Madura, menangkap dua orang warga Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, yang diduga pengedar pil koplo atau logo "Y"