MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.Â
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, meminta Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja segera dicabut dan dibatalkan. Hal ini disampaikannya saat melakuk