News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PKS Desak Pencabutan Perpu Cipta Kerja

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, meminta Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja segera dicabut dan dibatalkan. Hal ini disampaikannya saat melakuk
Kamis, 16 Maret 2023 - 03:32 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, meminta Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja segera dicabut dan dibatalkan.

Hal ini disampaikannya saat melakukan interupsi di Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR-MPR-DPD, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/3/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Fraksi PKS menyatakan bahwa Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja harus dicabut karena belum disahkan menjadi UU dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di DPR yang dimulai pada 10 Januari 2023 dan sudah berakhir pada 16 Februari 2023,” ujar Amin Ak.

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI ini, apabila Perpu Cipta Kerja tidak dicabut, hal itu jelas akan melanggar UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

tvonenews

“Fraksi PKS menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas ditegaskan bahwa Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Dalam penjelasan Pasal 52 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa ‘Persidangan Berikut’ adalah Masa Sidang Pertama DPR setelah Perpu ditetapkan. Adapun, Perpu Cipta Kerja diterbitkan pada 30 Desember 2022. Artinya, pengesahan Perpu Cipta Kerja sudah melampaui waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya lagi.

Amin pun menegaskan bahwa persetujuan atas Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Pembicaraan Tingkat I di Badan Legislasi DPR tidak dan bukan mencerminkan persetujuan DPR sebagaimana yang dimaksud dalam Konstitusi dan UU.

“Persetujuan paling tinggi dan final dari pembahasan UU/Perpu adalah pada Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR”, ungkap Amin Ak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itu, tegasnya lagi, Fraksi PKS mendesak Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja harus segera dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Harus diajukan kembali RUU tentang Pencabutan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perpu,” pungkasnya. (aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT