Polisi masih mendalami kasus penangkapan pria berinisial DS yang kedapatan memiliki 31.900 obat terlarang atau tramadol di indekos Pasar Tanah Abang, Jakpus.
Berkaitan dengan maraknya informasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap beberapa merek obat sirup yang di duga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG)
Satresnarkoba Polres Kendal, Jawa Tengah menangkap terduga pelaku yang mengedarkan obat-obatan golongan psikotropika di Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri.
ari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita 529 pil warna putih jenis Trihexiphinidly, 637 pil warna kuning jenis Dextrometrophan, ribuan plastik klip bening, handphone dan sejumlah uang tunai.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai