Ketujuh Mahasiswa pelaku penyerangan yang ditangkap akan dikenakan pasal 187 dan pasal 170 serta pasal 135 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polisi menyelidiki hubungan penyerangan Kampus UIM dan dua Asrama Mahasiswa yang jarak dan waktunya saling berdekatan, apalagi terdapat indikasi berbau SARA
Asrama Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu (IPMIL) yang berada di Jalan Sungai Limboto Lorong 37 nomor 4 Makassar, Sulawesi Selatan diserang oleh Orang Tak Dikenal (TD) pada Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 02:47 WITA.
Satu lagi asrama mahasiswa di makassar sulawesi Selatan diserang orang tidak dikenal. Penyerangan dilakukan dengan menggunakan bom molotov, parang dan busur