Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Sejajaran terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, hal ini membuktikan komitmenya dalam mem
Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat ada sebanyak 11 ribu lebih pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang mengakses layanan rehabilitasi di sepanjang tahun 2021.
UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika mengatur secara khusus bahwa penyalahguna dalam proses pemeriksaan di pengadilan diberikan sanksi pengganti (sanksi alternatif) berupa rehabilitasi.