LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi polisi mengawal pemindahan terpidana resiko tinggi kasus narkoba.
Sumber :
  • ANTARA

Rehabilitasi, Sanksi Pengganti Bagi Penyalahguna Narkoba

UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika mengatur secara khusus bahwa penyalahguna dalam proses pemeriksaan di pengadilan diberikan sanksi pengganti (sanksi alternatif) berupa rehabilitasi.

Minggu, 12 Desember 2021 - 12:26 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung harus "diingatkan" oleh Pemerintah dan DPR tentang sanksi bagi penyalahguna kasus narkoba dalam proses pengadilan. UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika mengatur secara khusus bahwa penyalahguna dalam proses pemeriksaan di pengadilan diberikan sanksi pengganti (sanksi alternatif) berupa rehabilitasi.

Selama ini, implementasi proses pengadilan terhadap perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalahguna dijatuhi saksi penjara sehingga merugikan semua pihak, penyalahguna rugi, keluarga juga rugi dan pemerintah juga dirugikan.

Sesungguhnya tidak ada alasan bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana penjara, bagi pelaku kejahatan narkotika yang terbukti sebagai penyalahguna narkotika.

Kalau penyalahguna dilakukan penahanan dan didakwa secara komulatif atau subsidiaritas dengan pengedar, hakim secara khusus sebelum sidang dimulai, punya kewajiban menyarankan atau memerintahkan penuntut untuk memperbaiki dakwaan dan memerintahkan terdakwa untuk ditempatkan ke dalam IPWL karena tujuan UU adalah memberantas peredaran gelap narkotika; dan menjamin penyalahguna mendapatkan upaya rehabilitasi (pasal 4); dan

Baca Juga :

Hakim diberi kewajiban (pasal 127/2) untuk memperhatikan kondisi terdakwa, apakah kondisinya dalam keadaan ketergantungan (pasal 54) dan menggunakan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi rehabilitasi jika terbukti bersalah dan menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi jika tidak terbukti bersalah (pasal 103/1)

Kalau terdakwa penyalah guna dapat dibuktikan atau terbukti dalam keadaan ketergantungan/pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan keterangan hasil assesmen/visum, hakim wajib dan berwenang menjatuhkan sanksi rehabilitasi berdasarkan (pasal 103/1 dan pasal 54).

Kalau terdakwa telah mendapatkan perawatan dan pengobatan melalui wajib lapor pecandu dan status penyalah guna telah berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/2), maka hakim wajib dan berwenang untuk menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Berkaca Kisah Nikita Mirzani Laporkan Mantan Pacar Lolly ke Polisi, Ingatkan Pesan Ustaz Adi Hidayat soal Mikir Dulu Kalau Mau Marah ....

Berkaca Kisah Nikita Mirzani Laporkan Mantan Pacar Lolly ke Polisi, Ingatkan Pesan Ustaz Adi Hidayat soal Mikir Dulu Kalau Mau Marah ....

Vadel Bajideh merupakan mantan kekasih anaknya LM (16) atau dikenal sebagai Lolly. Dilaporkan Nikita Mirzani buntut dugaan tindak pidana perlindungan anak..
Bikin Malu, Politikus Partai NasDem Ungkap Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Miliki Dua Paspor, Kemenkum HAM Turun Gunung Ungkap Hal Ini…

Bikin Malu, Politikus Partai NasDem Ungkap Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Miliki Dua Paspor, Kemenkum HAM Turun Gunung Ungkap Hal Ini…

Maraknya langkah PSSI dalam melakukan kebijakan naturalisasi pemain untuk Timnas Indonesia menuai kritik dari Mantan Duta Besar RI untuk Polandia, Peter Gontha.
Lintasarta Borong Tiga Penghargaan GRC Award 2024

Lintasarta Borong Tiga Penghargaan GRC Award 2024

Lintasarta, perusahaan Information and Communication Technology (ICT) total solutions terkemuka di Indonesia berhasil meraih tiga penghargaan prestisius ini.
Resmi! Semen Padang FC Pecat Pelatih Hendri Susilo, Jadi Korban Kedua Kekejaman Klub Liga 1 2024/2025

Resmi! Semen Padang FC Pecat Pelatih Hendri Susilo, Jadi Korban Kedua Kekejaman Klub Liga 1 2024/2025

Semen Padang FC resmi memecat pelatihnya, Hendri Susilo setelah memimpin klub berjuluk Kabau Sirah itu hanya dalam empat pertandingan Liga 1 2024/2025.
Punya Masalah Utang dan Seret Rezeki Rutinkan Shalat Dhuha, Syekh Ali Jaber Ungkap Jumlah Rakaat Nabi Muhammad SAW Sebanyak...

Punya Masalah Utang dan Seret Rezeki Rutinkan Shalat Dhuha, Syekh Ali Jaber Ungkap Jumlah Rakaat Nabi Muhammad SAW Sebanyak...

Selain dari dhuha juga ada tahajud, sebab keduanya sama-sama memiliki keutamaan yang sangat dianjurkan, setelah ibadah shalat wajib. Simak penjelasan Syekh Ali.
Mengejutkan, Prabowo Bikin Jokowi Terharu saat Paripurna Terakhir di IKN, Luhut Ungkap Ada Pesan-pesan Maut Ini...

Mengejutkan, Prabowo Bikin Jokowi Terharu saat Paripurna Terakhir di IKN, Luhut Ungkap Ada Pesan-pesan Maut Ini...

Menhan RI sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto membuat terharu Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Sidang Paripurna terakhir yang dihelat berada di IKN.
Trending
Terduga Anak Pejabat Pelaku Kasus Bullying Siswa Binus School Simprug Ajukan Restorative Justice, Ayah Korban Pilih Tempuh Jalur Hukum

Terduga Anak Pejabat Pelaku Kasus Bullying Siswa Binus School Simprug Ajukan Restorative Justice, Ayah Korban Pilih Tempuh Jalur Hukum

Kasus dugaan bullying, penganiayaan, hingga pelecehan seksual terhadap seorang siswa Binus School Simprug, Jakarta Selatan berinsial RE masuk tahap penyidikan.
Resmi! Semen Padang FC Pecat Pelatih Hendri Susilo, Jadi Korban Kedua Kekejaman Klub Liga 1 2024/2025

Resmi! Semen Padang FC Pecat Pelatih Hendri Susilo, Jadi Korban Kedua Kekejaman Klub Liga 1 2024/2025

Semen Padang FC resmi memecat pelatihnya, Hendri Susilo setelah memimpin klub berjuluk Kabau Sirah itu hanya dalam empat pertandingan Liga 1 2024/2025.
Berkaca Kisah Nikita Mirzani Laporkan Mantan Pacar Lolly ke Polisi, Ingatkan Pesan Ustaz Adi Hidayat soal Mikir Dulu Kalau Mau Marah ....

Berkaca Kisah Nikita Mirzani Laporkan Mantan Pacar Lolly ke Polisi, Ingatkan Pesan Ustaz Adi Hidayat soal Mikir Dulu Kalau Mau Marah ....

Vadel Bajideh merupakan mantan kekasih anaknya LM (16) atau dikenal sebagai Lolly. Dilaporkan Nikita Mirzani buntut dugaan tindak pidana perlindungan anak..
Mengejutkan, Prabowo Bikin Jokowi Terharu saat Paripurna Terakhir di IKN, Luhut Ungkap Ada Pesan-pesan Maut Ini...

Mengejutkan, Prabowo Bikin Jokowi Terharu saat Paripurna Terakhir di IKN, Luhut Ungkap Ada Pesan-pesan Maut Ini...

Menhan RI sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto membuat terharu Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Sidang Paripurna terakhir yang dihelat berada di IKN.
Bikin Malu, Politikus Partai NasDem Ungkap Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Miliki Dua Paspor, Kemenkum HAM Turun Gunung Ungkap Hal Ini…

Bikin Malu, Politikus Partai NasDem Ungkap Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Miliki Dua Paspor, Kemenkum HAM Turun Gunung Ungkap Hal Ini…

Maraknya langkah PSSI dalam melakukan kebijakan naturalisasi pemain untuk Timnas Indonesia menuai kritik dari Mantan Duta Besar RI untuk Polandia, Peter Gontha.
Punya Masalah Utang dan Seret Rezeki Rutinkan Shalat Dhuha, Syekh Ali Jaber Ungkap Jumlah Rakaat Nabi Muhammad SAW Sebanyak...

Punya Masalah Utang dan Seret Rezeki Rutinkan Shalat Dhuha, Syekh Ali Jaber Ungkap Jumlah Rakaat Nabi Muhammad SAW Sebanyak...

Selain dari dhuha juga ada tahajud, sebab keduanya sama-sama memiliki keutamaan yang sangat dianjurkan, setelah ibadah shalat wajib. Simak penjelasan Syekh Ali.
Lintasarta Borong Tiga Penghargaan GRC Award 2024

Lintasarta Borong Tiga Penghargaan GRC Award 2024

Lintasarta, perusahaan Information and Communication Technology (ICT) total solutions terkemuka di Indonesia berhasil meraih tiga penghargaan prestisius ini.
Selengkapnya