emuda berinsial RS (28) warga asal Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, diamankan Satreskrim Polrestabes Medan. Ia ditangkap usai video penistaan agama yang dilakukannya beredar pada Selasa (30/11/2021). Dalam video tersebut, pria berusia 28 tahun ini melakukan penistaan agama dengan cara menempelkan kemaluannya di atas Al-Quran. Video itu berdurasi 31 detik. RS (28) bertelanjang dada sambil membuka celana pendek dan mengeluarkan serta menunjukkan kemaluannya.