Kejari Majene secara resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Kapal tahun anggaran 2022 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene.
KPK menyebu bahwa PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang tak sesuai dengan spesifikasi pengadaan hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,27 triliun.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kapal kayu tahun 2019 yang menjadi proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima.
Proses hukum dalam tindak pidana korupsi pengadaan kapal yang dilakukan BUMD Sumenep Madura, yaitu PT Sumekar Line saat ini tengah memasuki babak di meja bundar
Owner PT Fajar Indah Lines akhirnya mengakui bahwa pihaknya juga turut serta dalam kontruksi tindak podana korupsi pengadaan kapal di BUMD Sumenep era eks Bupati Busro Kariem.
Kejaksaan Negeri Sumenep kembali menahan pasangan suami istri yang berperan sebagai penyedia kapal, yang secara struktural kedua pasangan ini, yaitu HM (66) merupakan sosok direktur perusahaan penyedia kapal dan isterinya SK (59) yang merupakan komisaris dari PT Wajar Indah Lines yang berdomisili di Gorontalo.
Untuk diketahui pemerintah mengumumkan hasil sidang Isbat 1 Syawal 1447 Hijriah usai azan salat Isya atau hampir pukul 20.00 WIB. Ihwal waktu yang dinilai