Surabaya, tvOnenews.com - Proses hukum dalam tindak pidana korupsi pengadaan kapal yang dilakukan BUMD Sumenep Madura, yaitu PT Sumekar Line saat ini tengah memasuki babak di meja bundar, yakni disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Harusnya ada 7 saksi, tapi 2 orang saksi berhalangan hadir lantaran cuaca buruk dikepulauan Sumenep, karena keduanya merupakan warga kepulauan ", ungkap Doni S Kusuma, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep.
Disampaikan oleh Dony, dihadapan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin AA GD Agung Pamata, SH.CN. semua yang disampaikan para saksi telah diakui oleh terdakwa, dimana semua saksi menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan terdakwa tidak pernah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tidak juga tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA).
“Saksi menyampaikan dalam pembelian kapal cepat Sumber Bangka 7 dengan penyedia PT Fajar Indah Line’s dan pengadaan kapal tongkang tidak pernah ada rapat Direksi, tidak ada RKA 2019 juga begitu juga tidak ada RKA perubahan” papar Doni.
Lalu, diakhir tahun 2019 dibuatkan laporan keuangan PT Sumekar dan dilakukan audit oleh akuntan publik dan didalam laporan tersebut ada opini dari kantor akuntan publik bahwa ada 3 item yang didapat dalam keuangan tersebut ditemukan uang muka 2,6 miliar lebih kapal tongkang 1,8 miliar dan docking sekitar 1,3 miliar lebih.
“Hasil audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik, ditemukan uang yang keluar sebesar 2,6 Milliard sekian, dan ini kapalnya nihil. Terus kapal tongkang Rp 1,8 miliar, terus baiaya docking Rp 1,3 miliar. Dan ini masuk juga transaksi yang mencurigakan, pokok ketiga item ini masuk dalam transaksi tidak wajar. Termasuk dokumen docking ini tidak bisa ditunjukkan saat diminta oleh akuntan publik,” terang Dony S Kusuma.
Load more