Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional resmi mencabut Hak Guna Usaha enam perusahaan yang tergabung dalam Sugar Group Companies (SGC).
Presiden Prabowo Subianto, memerintahkan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di tiga provinsi terdampak bencana.
Buntut pencabutan IUP empat perushaan tambang di Raja Ampat, masyarakat penerima manfaat dari perusahaan tutup akses atau pemalangan akses spot wisata di Wayag.
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong cabut kuasa seorang pengacaranya yang ikut diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), buntut pemufakatan jahat putusan bebas.
Perpres 5/2025 memperkuat kendali negara terhadap hutan, menetapkan izin ketat, sanksi tegas, penguasaan lahan ilegal, serta pengawasan oleh Menhan dan TNI.
Menhan dan TNI bisa melakukan operasi penertiban kawasan hutan menurut Perpres Nomor 5 Tahun 2025, soal penguasaan lahan, pencabutan izin, hingga proses hukum.
Presiden Prabowo terbitkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk tertibkan kawasan hutan, sanksi berat bagi pelanggar termasuk denda, pencabutan izin, & pidana.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan akan terus menertibkan dan mencabut Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak melaksanakan kewajibannya. Menhut Raja Antoni menyebut hal ini sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.Â