Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi terkait hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, yakni Herry Wirawan.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan. Herry tetap divonis dengan pidana hukuman mati.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan  Herry Wirawan.
"Saya berharap ini jadi perhatian semua ahli hukum. Kalau ini jadi Yurisprudensi maka bisa merembet ke kasus-kasus lain," ucap ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, menyebut para korban dan keluarga korban kecewa dengan putusan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan 13 perempuan santri, Herry Wirawan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan bayi yang telah dilahirkan para korban pemerkosaan Herry Wirawan agar dititipkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjelaskan alasan Herry Wirawan tidak divonis hukuman mati dan memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena alasan keadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi atau ganti terhadap para korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (15/2) melaksanakan sidang putusan kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dihadiri secara langsung terdakwa Herry Wirawan.
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dijadwalkan jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (15/2).
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan tuntutan hukuman kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan yakni tetap meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengapresiasi tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Herry Wirawan.
Jay Idzes diprediksi absen di Piala AFF 2026 karena bukan agenda FIFA. Bung Ropan usulkan John Herdman maksimalkan kekuatan pemain lokal sebagai solusi.
Langkah awal manis berhasil ditorehkan oleh Timnas Indonesia U-17 dalam ajang Piala AFF U-17 2026. Bertanding di hadapan pendukung sendiri di Stadion Gelora Jok
Seorang driver taksi online ditemukan tewas terkapar di area selatan Stasiun Tugu Yogyakarta pada Senin (13/4) pagi. Kondisi tersebut mengundang perhatian warga
KPK memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan pemerasan bermodus fee proyek, dana CSR serta penerimaan lainnya yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Enam saksi
Kabar terbaru Timnas Indonesia kembali jadi sorotan publik. Mulai dari calon striker naturalisasi yang on fire, hingga bocoran skuad full lokal untuk Piala AFF.
Timnas Indonesia bisa saja menghadapi Italia di playoff Piala Dunia 2026. Prediksi mengenai pencoretan Iran oleh Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) meningkat.
Penertiban bangunan liar di Lembang oleh Dedi Mulyadi justru disambut positif pedagang. Ini karena dapat Kompensasi modal usaha dan pembukaan rekening.