Aksi pembubaran kegiatan ibadah doa jemaah Gereja di sebuah perumahan di Kecamatan Cerme, Gresik beberapa hari lalu yang videonya viral, membuat Pendeta Royke David W angkat bicara, Kamis (16/5).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka pembubaran ibadah yang dilakukan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada beberapa waktu lalu.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap oknum pelaku pembubaran ibadah Jemaat GKKD ke Polda Lampung.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai penghentian dan pembubaran proses ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung merupakan pelanggaran HAM