Bandar Lampung, Lampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai penghentian dan pembubaran proses ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung merupakan pelanggaran HAM.
Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali menuturkan tindakan tersebut tidak sejalan dengan pasal 29 ayat (2) UUD 1945 tentang keagamaan. Penghentian dan pembubaran proses ibadah itu juga disebut melanggar hak kebebasan beragama dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Right (UDHR) yang memang sudah diakui secara internasional.
"Dalam hal ini termasuk kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dimuka umum maupun sendiri," jelas Cik Ali dalam keterangannya kepada tvOnenews.com, Selasa (21/2/2023).
Pasalnya, lanjut Cik Ali, hak atas jaminan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud untuk memeluk agamanya dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya telah direnggut. "Karena seharusnya, setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama," ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam kondisi saat ini, negara harus hadir guna menyelesaikan tragedi pelanggaran HAM itu, terlepas dari embel-embel administratif yang sifatnya pendukung kegiatan beribadah.
"Negara harusnya hadir menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu," jelas dia.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma juga mengatakan perbuatan yang dilakukan beberapa orang tersebut telah melanggar praktik intoleransi. Sorotan khusus ia berikan kepada pekerja pers dalam produk beritanya.
Load more